SEJARAH PANCASILA SEBAGAI
DASAR NEGARA
A. Sejarah Lahirnya Pancasila
sebagai Dasar Negara
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara
Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan
Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan
suatu Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini
merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum
negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula
dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the
founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia
merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi
pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.[1]
B.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep
pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan
paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai
sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan
manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat
nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan
bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya
berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu
paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang
atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan
tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai
anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil
usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau
menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan
waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung
satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan
pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.[2]
C.
Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD
1945. Secara rinci sbagai berikut :
- Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi,
serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari
limasila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.[3]
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum merdeka. BangsaIndonesiadijajah
oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa
diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling
lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum kedatangan penjajah bangsa
asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat kerajaan-kerajaan besar yang
merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak, Mataram,Ternate, dan Tidore.
Terhadap penjajahan tersebut, bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam
bentuk perjuangan bersenjata maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu
mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang
tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai
kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsaIndonesiaagar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaanIndonesia.[4]
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini
yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesiamerdeka
nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon
dasar negara untukIndonesiamerdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai
dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni
1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaiyu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu
Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno
BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis
paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil
ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu:
1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya
oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan
Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan
PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum
Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil
Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan.Ada
utusan dariIndonesia bagian timur yang mengutusnya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat
preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno
PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki
Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha
meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Selaku Ideologi Nasional,
Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan
dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya
bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang
menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung
nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma
atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu
mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman,
dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan
demokratis.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh,
sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
di dalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama
hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan,
bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara
Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada
di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang
rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati
hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat
secara menyeluruh dan merata.
[1] Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma
Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007.
[2] Winarno, S.PD, M.Si, Paradigma
Baru : Pendidikan Kewarganegaraan. Bumi Aksara. Jakarta : 2007
[4] Saafroedin Bahar (ed). (1992) Risalah
Sidang BPUPKI-PPKI 29 Mei 1945-19 Agustus 1945. Edisi
kedua.Jakarta:SetNegRI
Kedudukan pokok Pancasila bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia
(NKRI)adalah sebagai dasar negara. Pernyataan demikian berdasarkan ketemtuan
Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan sebagai berikut :…”maka disusunlah
Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan
rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil
dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusywaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu
Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
Kata “berdasarkan” tersebut secara jelas menyatakan bahwa Pancasila
merupakan dasar dari NKRI. Kedudukan Pancasila sebagai dasar negara ini
merupakan kedudukan yuridis formal oleh karena tertuang dalam ketentuan hukum
negara, dalam hal ini UUD 1945 pada Pembukaan Alenia IV. Secara historis pula
dinyatakan bahwa Pancasila yang dirumuskan oleh para pendiri bangsa (the
founding fathers) itu dimaksudkan untuk menjadi dasarnya Indonesia
merdeka.
Pancasila sebagai dasar negara mengandung makna bahwa nilai-nilai yang
terkandung dalam Pancasila menjadi dasar atau pedoman bagi penyelenggaraan
bernegara. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila menjadi
pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.
Konsekuensi dari rumusan demikian berarti seluruh pelaksanaan dan
penyelenggaraan pemerintah negara Indonesia termasuk peraturan
perundang-undangan merupakan pencerminan dari nilai-nilai Pancasila.
Penyelenggaraan bernegara mengacu dan memiliki tolok ukur, yaitu tidak boleh
menyimpang dari nilai-nilai Ketuhanan, nilai Kemanusiaan, nilai Persatuan,
nilai Kerakyatan, dan nilai Keadilan.[1]
B.
Pengertian Pancasila Sebagai Ideologi Nasional
Ideologi berasal dari kata ideo artinya cita-cita,gagasan,konsep
pengertian dasar, cita-cita. dan logy berarti: pengetahuan, ilmu dan
paham. Dalam pengertian sehari-hari, idea disamakan artinya dengan “cita-cita”.
Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai
sehingga cita-cita itu sekaligus merupakan dasar atau pandangan/paham. Hubungan
manusia dan cita-ctanya disebut dengan ideologi. Ideologi berisi seperangkat
nilai, dimana nilai-nilai itu menjadi cita-citanya atau manusia bekerja dan
bertindak untuk mencapai nilai-nilai tersebut. Ideologi yang pada mulanya
berisi seperangkat gagasan, dan cita-cita berkembang secara luas menjadi suatu
paham menngenai seperangkat nilai atau pemikiran yang dipegang oleh seseorang
atau sekelompok orang untuk menjadi pegangan hidup.
Adapun ideologi negara itu ternasuk dalam golongan pengetahuan sosial, dan
tepatnya dapat digolongkan kedalam ilmu politik atau political sciences sebagai
anak cabangnya. Bila kita terapakan rumusan ini pada Pancasila dengan
definisi-definisi filsafat dapat kita simpulkan, maka Pancasila itu ialah hasil
usaha pemikiran manusia untuk mencari kebenaran, kemudian sampai mendekati atau
menggangggap suatu kesanggupan yang digenggamnya seirama dengan ruang dan
waktu. Hasil pemikiran manusia Indonesia yang sungguh-sungguh secara sistematis
radikal itu kemudian dituangkan dalam suatu rangkaian kalimat yang mengandung
satu pemikiran yang bermakna bulat dan utuh untuk dijadikan dasar, asas dan
pedoman atau norma hidup dan kehidupan bersama dalam rangka perumusan satu
negara Indonesia merdeka, yang diberi nama Pancasila.[2]
C.
Cita- Cita, Tujuan dan Visi Negara Indonesia
Bangsa Indonesia bercita-cita mewujudkan negara yang bersatu, berdaulat,
adil dan makmur. Dengan rumusan singkat, negara Indonesia bercita-cita
mewujudkan masyarakat Indonesia yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan
UUD 1945. Hal ini sesuai dengan amanat dalam Alenia II Pembukaan UUD 1945 yaitu
negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat adil dan makmur.
Tujuan Negara Indonesia selanjutnya terjabar dalam alenia IV Pembukaan UUD
1945. Secara rinci sbagai berikut :
- Melindungi seganap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia.
- Memajukan kesejahteraan umum.
- Mencerdaskan Kehidupan bangsa.
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial
Adapun visi bangsa Indonesia adalah terwujudnya masyarakat Indonesia yang
damai , demokratis, berkeadilan, berdaya saing, maju dan sejahtera, dalam wadah
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang didukung oleh manusia Indonesia yang
sehat, mandiri, beriman, bertakwa dan berahklak mulia, cita tanah air,
berkesadaran hukum dan lingkungan, mengausai ilmu pengetahuandan teknologi,
serta memiliki etos kerja yang tinggi serta berdisiplin.
Ideologi dan dasar negara kita adalah Pancasila. Pancasila terdiri dari
limasila. Kelima sila itu adalah: Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang
adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaan dalam permusayawaratan perwakilan, dan Keadilan sosial bagi
seluruh rakyat Indonesia. Untuk mengetahui latar belakang atau sejarah
Pancasila dijadikan ideologi atau dasar negara coba baca teks Proklamasi
berikut ini.[3]
Sebelum tanggal 17 Agustus bangsaIndonesiabelum merdeka.
BangsaIndonesiadijajah oleh bangsa lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang
menjajah atau berkuasa diIndonesia, misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris,
dan Jepang. Paling lama menjajah adalah bangsa Belanda. Padahal sebelum
kedatangan penjajah bangsa asing tersebut, di wilayah negara RI terdapat
kerajaan-kerajaan besar yang merdeka, misalnya Sriwijaya, Majapahit, Demak,
Mataram,Ternate, dan Tidore. Terhadap penjajahan tersebut,
bangsaIndonesiaselalu melakukan perlawanan dalam bentuk perjuangan bersenjata
maupun politik.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Perjuangan bersenjata bangsaIndonesia dalam mengusir penjajah.
Dalam hal ini, Belanda, sampai dengan tahun 1908 boleh dikatakan selalu
mengalami kegagalan.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya tanggal 8 Maret.
Sejak saat ituIndonesiadiduduki oleh bala tentara Jepang. Namun Jepang
tidak terlalu lama mendudukiIndonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai
kalah dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsaIndonesiaagar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik
Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI).
Tugas badan ini adalah menyelidiki dan mengumpulkan usul-usul untuk
selanjutnya dikemukakan kepada pemerintah Jepang untuk dapat dipertimbangkan
bagi kemerdekaanIndonesia.[4]
Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28 Mei 1945, dan mengadakan
sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945. Dalam sidang pertama ini
yang dibicarakan khusus mengenai calon dasar negara untukIndonesiamerdeka
nanti. Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya
adalah Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon
dasar negara untukIndonesiamerdeka. Muhammad Yamin mengajukan usul mengenai
dasar negara secara lisan yang terdiri ataslimahal, yaitu:
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahteraan Rakyat
Selain itu Muhammad Yamin juga mengajukan usul secara tertulis yang juga
terdiri atas lima hal, yaitu:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Persatuan Indonesia
3. Rasa Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab
4. Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan,
dalam Permusyawaratan/Perwakilan.
5. Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia
Usulan ini diajukan pada tanggal 29 Mei 1945, kemudian pada tanggal 1 Juni
1945, Bung Karno mengajukan usul mengenai calon dasar negara yaiyu:
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
1. Nasionalisme (Kebangsaan Indonesia)
2. Internasionalisme (Perikemanusiaan)
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Kelima hal ini oleh Bung Karno diberi nama Pancasila.
Lebih lanjut Bung Karno mengemukakan bahwa kelima sila tersebut dapat
diperas menjadi Trisila, yaitu:
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
1. Sosio nasionalisme
2. Sosio demokrasi
3. Ketuhanan
Berikutnya tiga hal ini menurutnya juga dapat diperas menjadi Ekasila yaitu
Gotong Royong.
Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI
sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung
usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno
BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis
paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil
ini terdiri atas delapan orang, yaitu:
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
1. Ir. Soekarno
2. Ki Bagus Hadikusumo
3. K.H. Wachid Hasjim
4. Mr. Muh. Yamin
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo
6. Mr. A.A. Maramis
7. R. Otto Iskandar Dinata
8. Drs. Muh. Hatta
Pada tanggal 22 Juni 1945 diadakan rapat gabungan antara Panitia Kecil,
dengan para anggota BPUPKI yang berdomisili di Jakarta.
Hasil yang dicapai antara lain disetujuinya dibentuknya sebuah Panitia
Kecil Penyelidik Usul-Usul/Perumus Dasar Negara, yang terdiri atas sembilan
orang, yaitu:
1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
1.Ir.Soekarno.
2. Drs. Muh. Hatta.
3. Mr. A.A. Maramis..
4. K.H. Wachid Hasyim.
5. Abdul Kahar Muzakkir.
6. Abikusno Tjokrosujoso.
7. H. Agus Salim.
8. Mr. Ahmad Subardjo.
9. Mr. Muh. Yamin.
Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”.
Dalam sidang BPUPKI kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai
adalah merumuskan rancangan Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9
Agustus dibentuk Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal
15 Agustus 1945 Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu
Indonesia kosong dari kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya oleh para pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan
memproklamasikan kemerdekaan Indonesia, pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari
setelah proklamasi kemerdekaan PPKI mengadakan sidang, dengan acara utama (1)
mengesahkan rancangan Hukum Dasar dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2)
memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum
mengesahkan Preambul, Bung Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada
tanggal 17 Agustus 1945 sore hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan.Ada
utusan dariIndonesia bagian timur yang mengutusnya.
Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar pada alinea keempat
preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi “dengan kewajiban
menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus. Jika tidak maka
rakyatIndonesiabagian Timur lebih baik memisahkan diri dari negara RI yang baru
saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan kepada sidang pleno
PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam, antara lain kepada Ki
Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan. Muh. Hatta berusaha meyakinkan
tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Selaku Ideologi Nasional,
Pancasila Memiliki Beberapa Dimensi :
a. Dimensi Idealitas artinya ideologi Pancasila mengandung harapan-harapan
dan cita-cita di berbagai bidang kehidupan yang ingin dicapai masyarakat.
b. Dimensi Realitas artinya nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamnya
bersumber dari nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat penganutnya, yang
menjadi milik mereka bersama dan yang tak asing bagi mereka.
c. Dimensi normalitas artinya Pancasila mengandung
nilai-nilai yang bersifat mengikat masyarakatnya yang berupa norma-norma
atauran-aturan yang harus dipatuhi atau ditaati yang sifatnya positif.
d. Dimensi Fleksilibelitas artinya ideologi Pancasila itu
mengikuti perkembangan jaman, dapat berinteraksi dengan perkembangan jaman,
dapat mengikuti perkembangan ilmu dan teknologi, bersifat terbuka dan
demokratis.
Pancasila dan kelima silanya merupakan kesatuan yang bulat dan utuh,
sehingga pemahaman dan pengalamannya harus mencakup semua nilai yang terkandung
di dalamnya.
Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, mengandung nilai sprituil yang memberikan kesempatan
seluas-luasnya kepada semua pemeluk agama dan kepercayaan terhadap Tuhan YME
sehingga atheis tidak berhak hidup di bumi Indonesia.
Sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, mengandung nilai satu derajat, sama
hak dan kewajiban, serta bertoleransi dan saling mencintai.
Sila Persatuan Indonesia, mengandung nilai kebersamaan,
bersatu dalam memerangi penjajah dan bersatu dalam mengembangkan negara
Indonesia.
Sila Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat
Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, mengandung nilai kedaulatan berada
di tangan rakyat atau demokrasi yang dijelmakan oleh persatuan nasional yang
rill dan wajar.
Sila Keadiilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, mengandung sikap adil, menghormati
hak orang lain dan bersikap gotong royong yang menjadi kemakmuran masyarakat
secara menyeluruh dan merata.
0 komentar:
Posting Komentar