Kamis, 09 April 2015

DEKRIT PRESIDEN 1959

DEKRIT PRESIDEN  1959

Dekrit Presiden RI. 1 
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa 
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA 
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG

Dengan ini menyatakan dengan khidmat: 
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari konstituante sebagai mana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara. 
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya
..
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketata – Negaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara , Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur. 
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri , kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi. Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut. 
Maka atas dasar –dasar tersebut diatas, 
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG 
 Menetapkan pembubaran Konstituante, 
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar sementara. 
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ,yang terdiri atas Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara , akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya. 
Ditetapkan di Jakarta 
Pada tanggal 5 juli 1959 

Atas nama Rakyat Indonesia 
Presiden Repulik Indonesia /Panglima Tertinggi Angkatan Perang 



SOEKARNO



PANCASILA
UNDANG-UNDANG DASAR
AMANAT PRESIDEN PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
REPUBLIK INDONESIA

Dalam penempatan untuk melaksanakan “AMBEK AMANA SARANA ARSA” dengan ketetapan MPRS No IV 1963. yang menjadikan RESOPIM  sebagai pedoman pelaksanaan  garis - garis besar  Haluan Negara dan sebagai landasan kerja dalam melaksanakan konsepsi pembangunan yang sudah ditetapkan dalam MPR No 1 dan No 2 tahun 1960.
  1. Menindak lanjuti/melaksanakan  FRONT NASIONAL  dengan peraturan Presiden No 13 Tanggal 31 Desember 1959, menurut peraturan Presiden tujuan FRONT NASIONAL adalah :
1.         Melaksanakan Revolusi Indonesia
2.         Melaksanakan Pembangunan semesta Nasional
3.         Mengembalikan Irian Barat kedalam wilayah Republik Indonesia
FRONT NASIONAL yang dibentuk untuk menghimpun seluruh kekuatan Nasional itu kemudian dapat dipengaruhi dan akhirnya dikuasai oleh PKI serta simpatisannya dan digunakan sebagai alat untuk mencapai politik mereka, tujuannya menghancurkan NKRI.
  1. Melaksanakan surat Presiden yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 20 Agustus 1959, NO 2262/HK/59 dinyatakan bahwa semenjak berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945, dikenal bentuk peraturan-peraturan Negara disamping 5 bentuk peraturan-peraturan Negara yang ditetapkan guna dilaksanakan yaitu:
1.      Penetapan Presiden untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.
2.      Peraturan Presiden
3.      Peraturan Pemerintah untuk melaksanakan peraturan Presiden
4.      Keputusan Presiden serta.
5.      Peraturan Menteri dan keputusan Menteri.
Himbauan Agung dari MR.Ir.Soekarno Presiden Pertama Panglima Tertinggi Angkatan Perang, Proklamator Republik Indonesia, untuk keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa mutlak dan wajib untuk melaksanakan Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli 1959.
 

0 komentar:

Posting Komentar