DEKRIT PRESIDEN 1959
Dekrit Presiden RI. 1
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menyatakan dengan khidmat:
Bahwa anjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 yang disampaikan kepada segenap Rakyat Indonesia dengan Amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959, tidak memperoleh keputusan dari konstituante sebagai mana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara.
Bahwa berhubung dengan pernyataan sebagian besar Anggota-anggota sidang Pembuat Undang-Undang Dasar untuk tidak menghadiri lagi sidang, Konstituante tidak mungkin lagi menyelesaikan tugas yang dipercayakan oleh Rakyat kepadanya
..
Bahwa hal yang demikian menimbulkan keadaan ketata – Negaraan yang membahayakan persatuan dan keselamatan Negara , Nusa dan Bangsa, serta merintangi pembangunan semesta untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.
Bahwa dengan dukungan bagian terbesar Rakyat Indonesia dan didorong keyakinan kami sendiri , kami terpaksa menempuh satu-satunya jalan untuk menyelamatkan Negara Proklamasi.
Bahwa kami berkeyakinan Piagam Jakarta tertanggal 22 Juni 1945 menjiwai Undang-Undang Dasar dan adalah merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan konstitusi tersebut.
Maka atas dasar –dasar tersebut diatas,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/
PANGLIMA
TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Menetapkan pembubaran Konstituante,
Menetapkan Undang-Undang Dasar 1945 berlaku lagi bagi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, terhitung mulai hari tanggal penetapan Dekrit ini dan tidak berlakunya lagi Undang-Undang Dasar sementara.
Pembentukan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara ,yang terdiri atas Anggota-Anggota Dewan Perwakilan Rakyat ditambah dengan utusan dari daerah-daerah dan golongan-golongan serta pembentukan Dewan Pertimbangan Agung Sementara , akan diselenggarakan dalam waktu yang sesingkat - singkatnya.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 5 juli 1959
Atas nama Rakyat Indonesia
Presiden Repulik Indonesia /Panglima
Tertinggi Angkatan Perang
SOEKARNO
PANCASILA
UNDANG-UNDANG
DASAR
AMANAT
PRESIDEN PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
REPUBLIK
INDONESIA
Dalam
penempatan untuk melaksanakan “AMBEK
AMANA SARANA ARSA” dengan ketetapan MPRS No IV 1963. yang menjadikan
RESOPIM sebagai pedoman pelaksanaan garis - garis besar Haluan Negara dan sebagai landasan kerja
dalam melaksanakan konsepsi pembangunan yang sudah ditetapkan dalam MPR No 1
dan No 2 tahun 1960.
- Menindak lanjuti/melaksanakan FRONT NASIONAL dengan peraturan Presiden No 13 Tanggal 31 Desember 1959, menurut peraturan Presiden tujuan FRONT NASIONAL adalah :
1.
Melaksanakan
Revolusi Indonesia
2.
Melaksanakan
Pembangunan semesta Nasional
3.
Mengembalikan
Irian Barat kedalam wilayah Republik Indonesia
FRONT
NASIONAL yang dibentuk untuk menghimpun seluruh kekuatan Nasional itu kemudian
dapat dipengaruhi dan akhirnya dikuasai oleh PKI serta simpatisannya dan
digunakan sebagai alat untuk mencapai politik mereka, tujuannya menghancurkan
NKRI.
- Melaksanakan surat Presiden yang ditujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada tanggal 20 Agustus 1959, NO 2262/HK/59 dinyatakan bahwa semenjak berlakunya kembali Undang- Undang Dasar 1945, dikenal bentuk peraturan-peraturan Negara disamping 5 bentuk peraturan-peraturan Negara yang ditetapkan guna dilaksanakan yaitu:
1.
Penetapan
Presiden untuk melaksanakan Dekrit Presiden/Panglima Tertinggi Angkatan Perang
Republik Indonesia tanggal 5 Juli 1959.
2.
Peraturan
Presiden
3.
Peraturan
Pemerintah untuk melaksanakan peraturan Presiden
4.
Keputusan
Presiden serta.
5.
Peraturan
Menteri dan keputusan Menteri.
Himbauan
Agung dari MR.Ir.Soekarno Presiden Pertama Panglima Tertinggi Angkatan Perang,
Proklamator Republik Indonesia, untuk keselamatan Negara, Nusa dan Bangsa
mutlak dan wajib untuk melaksanakan Dekrit Presiden Republik Indonesia 5 Juli
1959.
0 komentar:
Posting Komentar